Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini, Rabu (19/7/2017). Pengumuman akan dibacakan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut agenda Kemenkumham, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
loading...
Related Posts :
Rizal Ramli: Jangan Korbankan Indonesia Demi Satu Dua Orang Ini
Gejala kerusuhan di Indonesia sudah mulai terlihat.
Mantan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menyebut kerusuhan ters… Read More...
Usai Salat Jumat di Al-Azhar, SBY Ajak Umat Islam Bersatu
Dua pekan jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turun g… Read More...
Pekan Depan, Habib Rizieq Jadi Saksi di Sidang Ahok
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan ag… Read More...
Ribuan Warga Putihkan Palembang Gelar Bela Ulama 302
Ribuan warga Palembang dari Aliansi Muslim Nasional mengelar aksi damai gelar sajadah di depan Masjid Agung Palembang, Jumat (3/2/2017). … Read More...
Aktivis dan Tokoh GNPF MUI Kumpul Dukung Ma'ruf Amin
Para aktivis dan tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) berbondong-bondong mendatangi Kantor MUI, di Ja… Read More...
loading...