Hanya Dibayar Rp 10 juta, Pemuda Cina Nekat Selundupkan 41 Kg Sabu ke Jakarta



Salah satu pelaku penyelundupan narkoba seberat 41,5 kilogram dari Cina ternyata mendapat honor sebesar Rp 10 juta untuk jasanya membawa barang haram tersebut dari negeri Tirai Bambu ke Jakarta.
Hal itu diakui sendiri oleh LY.
”Sekitar 4000-5000 RMB (yuan) atau kisaran Rp 10 juta. Uang itu diberikan oleh LX (tersangka yang tewas ditembak),” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Sambil berbicara menggunakan bahasa Cina, dia mengaku menyesal sudah menyelundupkan narkoba itu ke Indonesia. Dia terpaksa jadi bandar lantaran perlu uang.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, pelaku berasal dari daerah Guangdong yang merupakan kawasan pertanian yang miskin.
“Jadi ekonomi gak terlalu tinggi, sehingga LY ini diiming-imingi duit sm LX makanya dia ke sini,” ucapnya.
Terkait honornya yang kecil, Nico menyebut bahwa LY baru pertama kali menjadi penyelundup narkoba.
“Namun, kami masih menyelidiki lagi apakah benar memang honornya seperti itu atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 41,557 kilogram sabu yang diselundupkan dari Guangzou Cina diungkap Subdit I Unit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya dari Ruko Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017) lalu.
Dari pengungkapan ini, seorang pelaku berhasil ditangkap bernama Lie Juang See. Lie tak berkutik saat sejumlah petugas menyergapnya di Ruko Perum Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Adapun seorang pelaku lainnya, LX ditembak mati karena melawan saat akan disergap di Rusun Taman Palem.‎ Jazadnya kini di RS Polri, Kramat Jati.
Pelaku Lie sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 pasal 112 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...