Gunakan dana haji untuk infrastruktur, pemerintah langgar undang-undang
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain menyatakan, bila pemerintah melanggar Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji bila tetap menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
“Iya, kontradiksi dengan UU 34 Tahun 2014. Di situ kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Di luar itu gak boleh lah,” kata Malik di Jakarta, Jumat (28/07/2017).
Selain itu, penggunaan dana haji harus bebas dari risiko.
“Di samping penggunaan dana haji itu harus sesuai UU 34 Tahun 2014, penggunaan dana haji harus bebas risiko karena itu bukan uang negara. Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas risiko,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sesuai dengan UU 34 Tahun 2014, terutama pasal 3 disebutkan bahwa penggunaan dana haji adalah untuk kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
“Yang dimaksud untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah,” kata calon bupati Probolinggo itu.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani ikut menyuarakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk membangun infrastruktur. Dia berdoa agar uang umat tidak dinikmati orang-orang rakus.
"Ya Allah, selamatkan dana haji dari orang-orang yang rakus bin tamak. #ADP," tulis Dhani di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, Kamis.
loading...
loading...