Fahri: Tidak Ada Satu pun Ormas yang Pernah Diajak Ngomong, Langsung Dibuat Perppu



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keluarnya Perppu Keormasan nomor 2 tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlalu tergesa-gesa.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ada beberapa tahapan yang tak dilakukan pemerintah dalam penerbitan Perppu.
“Dalam Perppu, ada puluhan tahap yang seharusnya dilakukan sebelum undang-undang diterbitkan (melalui pengesahan DPR). Ada tahap sosialisasi, tahap penyusunan nasakah akademik, tahap RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan masyarakat dan stakeholder,” terang Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Sikap tersebut dianggap menjadi masalah serius yang harus dijelaskan pemerintah kepada publik. terlebih dengan tahapan-tahapan lain yang tidak dilakukan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu Keormasan nomor 2 tahun 2017 yang disahkan pada Senin (10/7/2017) lalu.


“Di Perppu Keormasan, tidak ada satupun ormas yang pernah diajak ngomong atau stakeholder lain yang berkaitan dengan gerakan masyarakat. Tidak ada yang diajak rapat, langsung dibuat Perppu,” lanjutnya.
Setelah RDP, lanjut Fahri, ada rapat kerja yang dilakukan pemerinta yang dilanjutkan dengan pembahasan tingkat pertama hingga panja.
“Setelah panja, ada tim khusus dan tim sinkronisasi dan diketok. Nah, kalau itu sudah dilakukan baru kita sampai pada pembahasan terakhir di tingkat pertama pemerintah dan DPR baru Paripurna. Tapi kan ini nggak ada,” pungkas Fahri.
sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...