DPR: Perppu Ormas Harus Ditinjau Ulang!



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dikeluarkan pemerintah dinilai perlu ditinjau ulang.
Hal tersebut dilontarkan oleh anggota DPR Fraksi PKS, Sukamta. Menurutnya, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan dalam penerbitan Perppu tersebut.
“Perppu itu tidak memenuhi syarat konstitusional. Mestinya Perppu baru diterbitkan jika ada kondisi darurat yang tidak terakomodasi dengan UU yang ada,” kata Sukamta kepada Kriminalitas.com, Kamis (13/7/2017).
Mengutip salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009, dia menjelaskan, Perppu bisa dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa dengan beberapa syarat.
“Yang pertama adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum, kemudian ada kekosongan hukum, dan jika harus memakai mekanisme perubahan UU akan memakan waktu lama mengingat kondisi yang mendesak itu,” jelas pria yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS ini.
Berdasarkan penalarannya, UU Nomor 17 tahun 2013 dianggap sudah cukup untuk mengatasi persoalan tentang Keormasan saat ini.
“UU tersebut juga sudah melalui pembahasan yang panjang antara DPR dan Pemerintah dengan melibatkan pendapat berbagai ormas,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menilai sebagai hal yang wajar jika keluarnya Perppu Keormasan saat ini mendapat berbagai respon dari publik.

“Itu hak konstitusi masyarakat. Jika Perppu ini punya konten yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara, saya kira sangat layak untuk ditinjau ulang” tandasnya.

sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...