Diterbangkan ke Surabaya, Uztaz Alfian Tanjung akan segera Disidangkan
Tersangka kasus penyebaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung diterbangkan ke Surabaya menggunakan pesawat Batik Air pada Rabu (27/7/2017) malam dari Rutan Polda Metro Jaya. Sedianya, Ustaz Alfian akan segera disidangkan di sana.
Menurut Kabagpenum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Alfian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi pihak Kejaksaan Agung.
“Penyerahan tahap dua ini sebagai tindak lanjut P21 Kejagung,” kata Martinus kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Setelah tiba di Surabaya, tersangka Alfian dibawa ke Kejati Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap 2.
“Selanjutnya kita tunggu saja untuk waktu persidangan di pengadilan,” kata Martinus.
Alfian sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Alfian juga dikenai Pasal 310 dan 311 dan Pasal 156 KUHP.
Alfian Tanjung sebelumnya juga pernah disomasi oleh Nezar Patria, anggota Dewan Pers karena menuduh Nezar sebagai kader PKI dalam ceramahnya yang beredar di Youtube. Selain itu, Alfian juga disomasi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait hal serupa.
Dalam ceramah tersebut, Alfian menyebutkan beberapa nama kader PDIP sebagai PKI. Dia juga menyebut, rapat-rapat yang berlangsung di Istana Kepresidenan dipimpin oleh kader PKI.
loading...
loading...