Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup




Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/7). Tersangka yang sempat menghebohkan karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya.

Anggota tim JPU Joko Wuryanto menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tuntutan ini, membuat terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Alat-alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah, di antaranya keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, surat-surat, serta petunjuk yang saling berkesusaian. Dari semua fakta dan bukti dalam sidang tersebut, terdakwa dinilai sebagai penganjur atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya.

sumber : sindonews
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...