Darmin Sebut Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Untungkan Masyarakat Rugikan Pemerintah



Menteri Perekonomian, Darmin Nasution mengakui kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) cukup tinggi di Indonesia yang mencapai 50 persen. PTKP tahun lalu mencapai Rp 54 Juta per tahun atau sama dengan Rp 4,5 Juta per bulan.

Akan tetapi, Darmin mengatakan bahwa kenaikan itu cukup menguntungkan bagi masyarakat. "Tidak pernah rugi rakyat kalau PTKP dinaikan terus, yang rugi pemerintah," katanya, Minggu (23/7).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa kenaikan PTKP didasarkan pada besaran upah minimum provinsi (UMP) yang naik setiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar daya beli masyarakat meningkat.

Diketahui bahwa pemerintah sudah menaikkan PTKP sebanyak dua kali yakni pada tahun 2014 dari Rp 24,3 Juta per tahun menjadi Rp 36 Juta per tahun pada tahun 2015. Pada tahun 2016 naik lagi menjadi Rp 54 Juta per tahun.

"Jadi yang rugi pemerintah kalau PTKP dinaikkan yang untung orang banyak. Ketika kamu bilang apa yang dilakukan pemerintah supaya daya beli naik? sebenarnya itu pasti hubungannya dengan daya beli." jelasnya.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...