Berkas P21, Anggota Klub Gay Atlantis Siap Disidangkan



Polisi telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus pornografi dan pornoaksi yang diamankan di Atlantis Gym dan Sauna.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, kasus tersebut sudah P21 atau lengkap.
“Ini artinya tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan dan tinggal disidangkan,” ujar Nasriadi di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Namun demikian, usai pelimpahan ini ia tak mengetahui kapan 10 tersangka akan duduk di kursi pesakitan.
“Proses penyidikan itu sudah selesai, tinggal jaksa melimpahkan ke pengadilan untuk diadili oleh majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka dari 141 orang yang diamankan dari Atlantis Gym dan Sauna. Kesepuluh orang itu dianggap bersalah melakukan kegiatan pornografi dan pornoaksi.
Untuk para striptis pria, polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 10 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...