Aneh, Sebagai Partai Koalisi Pemerintah, PAN Tak Pernah Diajak “Diskusi” Soal Perppu Ormas
Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan adanya Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, ada beberapa pasal yang dinilai krusial namun justru dihapuskan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 tersebut. Salah satunya perihal proses pengadilan.
Seperti yang dikatakan Politisi PAN, Yandri Susanto. Menurutnya, UU Ormas Nomor 17 tahun 2013 strukturnya lebih padat dibandingkan dengan Perppu.
“Kalau kita detail membaca UU Ormas, juga sudah sangat detail aturannya, bagaimana pendirian organisasi kemasyarakatan, bagaimana pembiayaannya, termasuk bagaimana jika ada sanksi. Dan semua, muaranya di pengadilan,” terang Yandri dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Selain itu, kedudukan PAN sebagai partai politik koalisi pemerintah sejauh ini tak pernah diajak terlibat dalam diskusi Perppu ormas yang diteken Jokowi.
Ia pun menilai Perppu tersebut belum tepat jika harus menggantikan UU lama.
“PAN tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski sebagai parpol koalisi. Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum saatnya,” tandasnya.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...