18 Proyek Puskesmas Gagal Rampung, Dwi Ratna: Kinerja Ahok Makin Tercoreng



Gagal rampungnya proyek pembangunan 18 puskesmas senilai Rp 204,75 miliar, yang dikerjakan PT. PP Precast alias PT. PP Pracetak, dianggap makin mencoreng kinerja bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Apalagi proyek tersebut merupakan salah satu produk dari kebijakan "lelang konsolidasi" ala Ahok guna menopang program akselerasi atau percepatan pembangunan di DKI.

"Kinerja Ahok selama memimpin Jakarta makin tercoreng dengan belum selesainya 18 proyek pembangunan puskesmas," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dwi Ratna, Senin (10/7).

Hingga detik ini, belum ada satu pun dari 18 puskesmas itu yang bisa digunakan untuk melayani masyarakat ibukota. 

Padahal, berdasarkan perencanaannya, pembangunan itu seharusnya rampung di akhir tahun 2016, dan mulai dioperasikan pada bulan April 2017. 

Bahkan, pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta diketahui sudah memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan sebanyak dua kali. Tapi tetap saja PT. PP Pracetak gagal melaksanakan kewajibannya sesuai isi dari perjanjian kontrak kerja.

Akhirnya, sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah DKI Jakarta, melaporkan masalah tersebut ke lembaga-lembaga penegakan hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Masalah pembangunan 18 puskesmas itu sendiri kini semakin panas dengan meluncurnya laporan dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia ke KPK, Jumat (7/7).

Dalam siaran persnya, Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan, proyek yang dilaksanakan PT. PP Pracetak tersebut berjalan amburadul dan sarat indikasi KKN.

"PT. PP Pracetak, yang memenangi lelang konsolidasi pada Agustus 2016, ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak, akhir Desember 2016. Pemprov DKI Jakarta, sesuai Pergub Nomor 241 Tahun 2016, memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, terhitung sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2017. Tapi, lagi-lagi PT. PP Pracetak gagal menyelesaikan pekerjaannya," kata Agung Nugroho.

Proyek pembangunan puskesmas itu tersebar di 18 lokasi, yakni di Jalan Mangga Dua Dalam Nomor 1 Sawah Besar (Jakarta Pusat), Jalan Pramuka Sari Nomor 1 Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Jalan Harapan Mulya Barat Nomor 1 Kemayoran (Jakarta Pusat), Jalan Danau Toba Nomor 1 Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jalan Pisangan Baru Timur Nomor 2A Matraman (Jakarta Timur), Jalan Kerja Bhakti RT 002 RW 010 Kramat Jati (Jakarta Timur), Jalan H. Baping RT 007 RW 006 Ciracas (Jakarta Timur).

Terus, Jalan Raya Kembangan RT 005 RW 002 Kembangan (Jakarta Barat), Jalan Tanjung Pura Nomor 14 Kalideres (Jakarta Barat), Jalan Blustru Nomor 1 Taman Sari (Jakarta Barat), Jalan Alur Laut Nomor 1-A Koja (Jakarta Utara), Jalan Papanggo II-B Nomor 69 Tanjung Priok (Jakarta Utara), Jalan Mahoni Nomor 9 Koja Selatan (Jakarta Utara), Jalan Sungai Landak Nomor 26 Cilincing (Jakarta Utara), Jalan Palem VIII RT 001 RW 008 Pesanggrahan (Jakarta Selatan), Jalan Pasir RT 001 RW 006 Jagakarsa (Jakarta Selatan), Jalan Kemandoran I RT 004 RW 005 Kebayoran Lama (Jakarta Selatan), dan Jalan Dermaga Pulau Harapan Nomor 26 RT 001 RW 001 Kepulauan Seribu.



"Dinas Kesehatan DKI Jakarta berdalih, masa perpanjangan waktu 90 hari diberikan karena sudah bisa masuk ke tahap pemeliharaan. Ini jelas aneh. Karena, tahap pemeliharaan baru bisa dilakukan jika tahap pembangunan gedung sudah benar-benar rampung," kata Agung.



Alasan-alasan yang tidak masuk akal itulah, menurut Agung, yang mengindikasikan adanya permainan” berbau KKN dalam proyek tersebut, sejak proses lelang hingga pelaksanaannya. 

sumber : rmol
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...