Wartawan RMOL Perkarakan Dugaan Penganiayaan Staf Kementerian PUPR ke Polisi



Wartawan Rakyat Merdeka, Bunaiya Fauzi Arumbone resmi melaporkan dugaan kekerasan yang menimpanya saat meliput di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (31/5/2017). Dia melaporkan seorang staf protokoler Kementerian PUPR bernama Jaka ke Polda Metro Jaya.

“Saya melaporkan dia dengan tuduhan perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan,” kata Bunaiya di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Pelaporan ini diterima penyidik dengan nomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Jaka yang merupakan staff protokoler ini terancam dikenakan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tak Menyenangkan.

Saat membuat laporan, tampak pimpinan dari Rakyat Merdeka Online dan sejumlah wartawan yang biasa meliput di gedung MPR/DPR ikut mendampinginya.

Sebelumnya, Bunaiya mengklaim mendapat penganiayaan berupa cekikan dan dorongan saat hendak meliput kegiatan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono di gedung Kementerian PUPR. Saat hendak mengambil foto, Bunaiya justru dimaki dengan kata-kata kasar oleh Jaka yang saat itu berdalih ingin meletakkan gelas.

sumber : kriminalitas




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...