Terjaring OTT, Anak Buah Jaksa Agung dan Dua Tersangka Lainnya Langsung Ditahan KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu‎, tahun 2015-2016. Ketiganya ditahan di rumah tahnan (rutan) yang berbeda setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam.

Ketiga tersangka tersebut yakni, anak buah Jaksa Agung, HM Prasetyo, Parlin Purba, yang menjabat Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Amin Anwari, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Murni Suhardi, Direktur PT Muko-Muko, Putra Selatan Manjudo.

"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan ‎untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 10 Juni 2017," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2017).

Adapun ketiganya dilakukan penahanan di rutan yang berbeda dengan rincian, ‎Amin Anwari dititipkan di Rutan Mapolres Jakarta Timur, sedangkan, Murni Suhardi ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

"Sementara itu, terhadap tersangka PP (Parlin Purba), ditahan di Rutan KPK, Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan," jelas Febri.

‎Diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bengkulu, pada Jumat, 9 Juni 2017. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, KPK juga menyita uang senilai Rp10 Juta dalam operasi senyapnya tersebut. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus suap proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu‎, tahun 2015-2016‎. 

sumber : okezone



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...