Sel Mewah di Lapas Cipinang Bentuk Diskriminasi Hukum Pemerintah
Pemerintah dinilai telah melakukan diskriminasi hukum. Salah satu buktinya dengan ditemukan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafii mengatakan, sesuai Pasal 27 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Sementara pemerintah berkewajiban untuk menjamin hak-hak hukum warga negara terpenuhi.
"Itu melanggar hukum dan konstitusi," ujar Syafii kepada SINDOnews melalui telepon, Kamis (15/6/2017).
Menurutnya pemerintah sering melanggar Undang- undang dan konstitusi. Hal itu, kata dia, terjadi sebagai dampak dari kesalahan orientasi penegakan hukum di republik ini. Penegakan hukum yang seharusnya berorientasi untuk kepentingan negara, kata dia justru digunakan untuk kepentingan elite pemerintahan.
"Ketika orientasi penegakan hukum untuk elite pemerintahan, maka praktis diskriminasi hukum akan terjadi. Pemerintah cenderung membela pendukungnya, tak peduli apakah mereka melanggar hukum atau tidak," ucapnya.
[sn]
loading...
loading...