Rektor Ditunjuk Presiden, Anang: Pengingkaran Demokrasi di Kampus
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menegaskan, Pemilihan Rektor ditunjuk Presiden berlebihan dan menghilangkan demokrasi kampus.
"Rencana tersebut terlalu berlebihan dan mengingkari prinsip demokrasi di perguruan tinggi," ujar dia di Jakarta, Jumat (02/06/2017).
Padahal, terang dia, di Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara jelas disebutkan penyelenggaraan pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan.
"Langkah Presiden menunjuk Rektor mengingkari ketentuan UU Pendidikan Tinggi," tandas dia.
Adapun, lanjut dia, soal motif pemilihan Rektor langsung ditunjuk oleh Presiden agar terseleksi dengan baik sosok rektor agar sesuai dengan ideologi Pancasila, ini juga berlebihan dan indikator tidak percaya sistem.
"Padahal bila merujuk PP No 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri telah dibentuk sistem yang baik," ujarnya.
Menurutnya, mulai tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan hingga penetapan dan pelantikan. Instrumen rapat senat terbuka maupun rapat senat tertutup di tahap penyaringan merupakan contoh proses pemilihan rektor telah cukup transparan.
"Belum lagi ada kewenangan pemerintah untuk menelusuri jejak rekam terkait calon mulai dari PPATK dan instansi lainnya (Pasal 8 ayat (2) PP No 19/2017)," terang dia
Jadi, kata dia, spirit demokrasi dalam pemilihan Rektor bukan berarti tidak diakomodasi suara pemerintah.
"Setidaknya kewenangan menteri sebesar 35 % hak suara dari total pemilih serta senat sebanyak 65% suara merupakan bentuk akomodasi pemerintah dalam menentukan rektor (Pasal 9 ayat (3) PP No 19/2017)," jelas dia.
Sebaiknya, kata dia, Presiden dan pemerintah fokus terhadap pemenuhan terhadap kualitas pendidikan yang beroientasi pembentukan karakter.
"Ide penunjukan rektor oleh presiden pada akhirnya menjadi lelucon di publik," kenapa tidak RT/RW presiden juga yang menunjuk," sindirnya.
sumber : teropongsenayan
loading...
loading...