Rampung Diperiksa di Mako Brimob, Al Khaththath Dipindahkan ke Polda Metro Jaya
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membenarkan informasi dipindahkannya tersangka dugaan pemufakatan jahat atau makar, Sekjen FUI KH Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Sudah. Sudah dua hari yang lalu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Ia menjelaskan Al Khaththath dipindahkan ke Mapolda karena pada dasarnya dia adalah tahanan Polda Metro Jaya. “Ya, karena dia tahanan PMJ (Polda Metro Jaya), ya seharusnya ditahan di PMJ,” tegasnya.
Diketahui, polisi menahan tersangka kasus makar Sekjen FUI KH Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath. Al Khaththath telah diperiksa lebih dari 1×24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Keputusan ini tertuang dalam surat perintah penahanan nomor SP.Han/201/III/2017/Ditreskrimum tertanggal hari ini, Sabtu (1/4), yang didapat dari kuasa hukum Al Khaththath, Achmad Michdan.
Al Khaththath dikenai pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Aksi makar ini diduga terjadi hari Minggu (26/3/2017).
sumber : kriminalitas
loading...
loading...