Pengacara Ahok: Kalo Enggak Dipindah ke Mako Brimob, Lapas Cipinang di Demo Terus



Kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mendukung penuh jika Ahok dipindah dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang.
Namun, dukungan itu ternyata tak berarti. Pasalnya, Ahok tetap mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan tertentu, salah satunya faktor keamanan.
“Saya dapat kepastian. Bahwa sudah ditetapkan di Mako Brimob. Karena alasan keamanan,” ujar Wayan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
“Artinya Lapas Cipinang itu kan sudah bertindak benar. Karena tidak boleh mengambil risiko terhadap tahanan. Kenapa keamanan menjadi penting? Itu kan keputusan kesimpulan, analisa sudah dibuat ketika tanggal 9 Mei 2017 lalu,” lanjutnya.
Analisa tersebut, lanjut Wayan, jika Ahok ditahan di Lapas Cipinang berpotensi memunculkan aksi massa yang melakukan aksi hingga larut malam.
“Efek demo-demo sampai malam. Coba kalau enggak dipindah ke Mako Brimon, (Lapas Cipinang) didemo terus,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Usai divonis, Ahok ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Belum genap sehari di Cipinang, Ahok dipindah ke Mako Brimob dengan alasan keamanan.

sumber : kriminalitas


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...