Pemberantasan Terorisme Bisa Libatkan TNI Tanpa Melalui UU
Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo mengatkan, bisa saja TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme. Namun tidak perlu melalui undang-undang, tapi melalui keputusan politik.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan mengacu pada penindakan teroris yang terjadi di Amerika Serikat pasca pemboman World Trade Center (WTC) pada tahun 2001.
"Pengalaman pada WTC waktu 2 pesawat terbang menabrak gedung, dalam waktu 19 hari Amerika Serikat bisa membuat keputusan politik. Itu bisa lebih dahsyat lebih keras, masanya hanya dua tahun," kata Anton dalam diskusi bertajuk "Membedah Revisi UU Terorisme", di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
Menurutnya, memasukan TNI melalui keputusan politik sudah cukup dalam membantu penindakan teroris yang saat ini tengah ditangani polisi dan detasemen khusus 88.
Bahkan dia menilai, hal tersebut cukup efektif dilakukan oleh beberapa negara lain.
"Ada pasal tak humanis, yakni pasal Guantanamo, melibatkan tentara itu tak direkomendasikan dunia. Indonesia harus patuh kepada berbagai yurisprudensi, yuridiksi internasional," terangnya.
"Akan sangat tepat, elegan, tak bertele-tele bahkan sampai penyelidikan kakinya di atas, kepala di bawah, disiram banyu keras, itu boleh, itu keputusan politik 2 tahun. kalau mau diperpanjang pasalnya diubah lagi. Ini sangat elegan dan sangat cepat," ungkapnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, dalam keputusan politik tersebut, harus ada keterlibatan dari berbagai pihak baik eksekutif maupun legislatif.
"(Keputusan politik dari) Eksekutif. Bahkan dua duanya (legislatif) bisa. kemudian dari Menhan bisa," tandasnya.
sumber : rmoljakarta
loading...
loading...