Novel: Sudah Saatnya Ahok Dikembalikan Ke Cipinang



Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus segera dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Hal ini seiring dengan pencabutan gugatan banding dari Jaksa Penuntut Umum atas vonis penjara 2 tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Ahok. 

Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut bahwa pencabutan itu merupakan bukti bahwa kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Untuk JPU yang telah cabut banding kita berharap agar Ahok balik lagi ke Cipinang," kata Novel, Minggu (11/6).

Atas alasan itu, juga, Novel memastikan bahwa FPI akan terus memantau dan memastikan Ahok segera pindah ke LP Cipinang.

"Kami akan kawal dan pantau sampe Ahok benar-benar di Cipinang," tegasnya. 

sumber : rmol




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...