Nah Loh! KPK OTT Oknum Kejati Bengkulu, Jaksa Agung Harus Tanggungjawab
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum kejaksaan membuktikan pembinaan internal di kejaksaan bermasalah.
Sebelumnya, KPK kembali melakukan OTT pada oknum kejaksaan. Kali ini adalah Kepala Seksi III Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba.
Oleh karena itu, menurutnya pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung yakni Muhammad Prasetyo harus bertanggungjawab untuk melakukan pembersihan menyeluruh di institusi Korps Adhayaksa.
"Ini sudah penyakit kronis maka diperlukan terapi yang komprehensif. Bila perlu lakukan amputasi kepada siapapun yang terbukti merusak integritas kejaksaan," katanya ketika berbincang dengan Okezone di Jakarta, Minggu (11/6/2017).
Sebelumnya KPK mengamankan uang senilai Rp10 juta saat melakukan OTT terhadap Parlin Purba dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Amin Anwari serta Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah uang tersebut berasal dari Murni Suhardi yang diberikan ke Parlin Purba melalui Amin Anwari. Uang diberikan untuk memengaruhi pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) dalam dugaan korupsi sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu tahun 2015-2016. Sehingga kasus ini tidak sampai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Parlin Purba sebagai penerima suap, Amin Anwari dan Suhardi sebagai pemberi suap.
sumber : okezone
loading...
loading...