Menkeu Minta Masyarakat Tenang Soal Pemeriksaan Rekening
Kementerian Keuangan meminta masyarakat agar tetap bersikap tenang meskipun Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengecekan dan mengakses rekening nasabah. Sebab, yang memiliki kewajiban untuk melaporkan identitas rekening minimal Rp1 miliar adalah lembaga keuangan, bukan pemilik rekening.
Seperti diketahui, nilai saldo yang bisa dicek oleh Ditjen Pajak minimalnya saat ini telah direvisi, dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah dengan pertukaran informasi perpajakan ini. Pertama, yang wajib laporkan saldo akun adalah lembaga keuangan, masyarakat lakukan seperti biasa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Lanjutnya, kedua, pemerintah dinilai perlu memiliki informasi yang lengkap mengenai basis data pajak. Ketiga, jika masyarakat memiliki saldo rekening minimal Rp1 miliar, tidak berarti beban pajak akan muncul.
"Apalagi jika semua sudah dilaporkan di pengampunan pajak, berarti anda sudah penuhi pelaporan pajaknya. Jadi tidak ada beban tambahan atas rekening yang dilaporkan itu," jelasnya.
Terakhir, pemerintah menjamin kerahasiaan data pemilik rekening. Selain itu, pemerintah juga hanya menggunakan data tersebut untuk kepentingan perpajakan.
"Jadi kalau ada omongan, ada petuga pajak ancam anda, tekan, atau gunakan informasi pajak untuk tujuan lain, kami sediakan layanan pengaduan. Kami akan selalu siap sedia menjawab," kata dia
Dia menjelaskan pemerintah membuka layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang menerima perlakuan tidak adil atau tidak menyenangkan dari petugas pajak terkait akses keuangan tersebut.
Whistleblowing system ini dapat dikases di https://www.wise.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon kring pajak: 1500 200, email: pengaduan@pajak.go.id. "Atau datang langsung ke Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190," paparnya.
sumber : sindonews
loading...
loading...