Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim, Kuasa Hukum Hary Tanoe Bawa Bukti Video hingga Rekaman



Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/6/2017). Jaksa Agung dinilai melanggar UU ITE dan Pasal 310 dan 111 KUHP.

Prasetyo dilaporkan setelah menyebut Hary Tanoe menjadi tersangka kasus SMS. Padahal Bareskrim Polri menyatakan Hary Tanoe baru sebatas saksi terlapor.

Adidharma dan timnya membawa sejumlah bukti ketika hendak melapor ke Bareskrim. Di antaranya adalah video, rekaman suara dan lainnya.

"Video, rekaman suara juga, ini sudah kami persiapkan semuanya. Ini sudah kami tunjukkan, video dan semua bukti buktinya sudah kami siapkan. Pada hari ini kami tinggal menyampaikan kepada penyidik," ujarnya di pelataran Bareskrim.

Sebelumnya Hary Tanoe mengatakan SMS-nya ke Jaksa Yulianto bukanlah ancaman. SMS itu justru disampaikan sebagai pesan agar penegakan hukum dilakukan tidak pandang bulu dan berkeadilan.

Sejumlah pakar juga menilai SMS Hary Tanoe bukan ancaman. Seperti yang disampaikan ahli Linguistik Forensik Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

“Saya sudah teliti dari segi makna dan pilihan kata dari keseluruhan menurut saya enggak ada sama sekali (ancaman). Dari SMS itu tidak ada kata-kata konotasi dan denotasi mengancam,” ujar Frans.

sumber : okezone



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...