Komisi X DPR: Murid Bukan Kelinci Percobaan, Permendikbud ini Maksudnya Apa?



Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy memikirkan kembali aturan full day school.

Dijelaskannya, melalui Permendikbud 23 tahun 2017 aturan soal jam belajar 8 jam selama 5 hari itu belum jelas.

"Kita ingin klarifikasi, Permendikbud ini maksudnya apa, yang jadi masalah persiapan dan kesiapan sekolah itu menyangkut guru, kepala sekolah, siswanya, sarana prasarannya, kesiapan orang tua muridnya. Artinya ukuran itu kita minta apa ini supaya jangan salah," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/06/2017).

Menurutnya, jika memang aturan full day school ingin diterapkan maka pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memilih apakah ingin full day school atau tidak.

Sehingga, tidak ada generalisasi atas kebijakan yang objektif tersebut. Sebagai contoh, di kalangan masyarakat menengah atas, orang tua siswa cenderung memilih memasukan anaknya ke tempat les privat sepulang sekolah, jika aturan full day school diterapkan maka ini akan memberatkan anak.

"Nah makanya Permendikbud itu harus jelas, tahapannya jelas mau ngapain, targetnya apa, maksudnya apa, jangan sampai ini hanya coba-coba karena ini bukan kelinci percobaan," tegasnya. 

sumber : teropongsenayan


loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...