Jaksa Cabut Banding, Gerindra: Ahok Harus Dipindahkan ke Lapas Cipinang



Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya telah mencabut banding atas vonis hakim dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Partai Gerindra menegaskan yang bersangkutan harus untuk segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

"Pak Ahok harus di Cipinang," singkat Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantoro usai menghadiri rilis survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/6).

Sebelumnya, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman pun melontarkan argumen senada, yakni meminta Ahok agar dipindahkan dari Mako Brimob ke LP Cipinang.

Menurut Pedri, dengan JPU sudah mencabut banding maka perkara penodaan agama sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Lantas ia pun meminta Ahok kembali ke lembaga pemasyarakatan itu.

"Segera kembalikan Ahok ke Lapas Cipinang agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan," tandas dia.

Sebelumnya diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 156a KUHP lantaran menghina Surat Almaidah 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu.

sumber : jitunews






loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...