Gerbong Djan Faridz Diminta Legowo dan Tak Tebar Fitnah
Gerbong Djan Faridz diminta legowo menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik, yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, Romahurmuziy (Romy)
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PPP, Ali Tanjung dalam keterangan pers, Sabtu (24/6).
"Putusan PK MA Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 itu menerima gugatan dari kepengurusan Romi. Artinya, Djan Faridz tidak punya lagi landasan hukum mengatasnamakan PPP," kata Ali seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Dia memastikan bahwa PPP di bawah kepemimpinan Romy ingin merangkul semua pihak, termasuk kelompok Djan untuk bersama-sama membesarkan partai.
Namun, Ali menyayangkan pernyataan pengikut Djan seperti Sudarto yang menebar fitnah dengan menyatakan kubu Romi telah memecat kader.
"Padahal sebaliknya, justru Djan yang banyak memecat kader meskipun tidak punya landasan hukum," bebernya.
Untuk itu, Ali menyarankan agar Sudarto dapat belajar dari kader senior PPP Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang mau menerima kenyataan politik dan ingin melakukan islah.
Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy. Majelis hakim dalam rapat pemusyawaratan pada 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romahurmuziy dengan amar putusan kabul.
sumber : rmoljakarta
loading...
loading...