Ditawari Hakim, Terdakwa Penista Agama Ini Tolak Bantuan Pengacara
Siti Aisyah, terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (15/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pendiri Rumah Mengenal Alquran (RMA) ini, memilih untuk tidak ditemani penasihat hukum.
Aisyah bersikukuh untuk membela dirinya sendiri dalam persidangannya. Meski ketua majelis hakim Didiek menawarkan terdakwa, sebanyak dua kali, untuk didampingi penasihat hukum. Namun Aisyah, dua kali itu pula menolak tawaran hakim.
”Saudara (Aisyah, Red) benar tetap ingin bersidang tanpa didampingi penasihat hukum,” tanya Didiek kepada Aisyah sebagaimana dilansir Radar Lombok (Jawa Pos Group), Jumat (16/6).
Mendapat pertanyaan itu, Aisyah mengatakan sangat yakin untuk maju sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. ”Tapi kita akan tetap menunjuk penasihat hukum untuk pendampingan di persidangan,” katanya.
Usai tawaran penasihat hukum yang ditolak Aisyah, Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Baiq Nurul Hidayati untuk membacakan dakwan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimanan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, usai sidang, Aisyah menanggapi santai dakwaan JPU. Dia mengatakan, apa yang terjadi saat ini merupakan skenario Allah. Karena itu, dirinya tidak perlu mengkhawatirkan apapun terkait ancaman hukuman yang akan ia terima. ”Ini semua skenario Allah SWT,” ujarnya.
Terkait dengan penolakan penasihat hukum dalam persidangannya, Aisyah tetap pada keputusannya. Yakni tidak menggunakan penasihat hukum. ”Saya yakin maju sendiri,” tandas Aisyah.
sumber : jawapos
loading...
loading...