Dipanggil Polda, Sandiaga: Begitu Sudah Kalah Pilkada, Enggak Bisa Terima Akhirnya Didorong Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus penggelapan jual-beli tanah di Curug, Tangerang. Berdasarkan surat Nomor: S.pgl/7621/VI/2017/Ditreskrimum Sandiaga dipanggil pada Selasa, pukul 10.00 WIB.
Namun, Sandi menunda pemanggilan tersebut lantaran kuasa hukumnya sedang cuti bekerja. "Kami meminta juga setelah lebaran, karena kami harus berangkat ke Bandung dan kuasa hukum saya sudah libur, cuti. Surat kuasa sudah saya tanda tangani, insya Allah nanti dijadwalkan setelah lebaran," ujar Sandi, Selasa, 20 Juni 2017.
Menurut Sandi, kasus ini terkait dengan pertarungan Pilkada DKI Jakarta yang sudah usai pada 19 April 2017. "Begitu sudah kalah Pilkada, enggak bisa terima, akhirnya didorong lagi," ucap Sandi.
Sandi menuturkan, pengalamannya diperiksa di kepolisian memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu ia menunda pemanggilan tersebut. "Pengalaman saya kalau di sana empat jam, trus ini kalau ditambah jadi enam jam ke Bandung enggak kekejar, dan saya enggak di dampingi kuasa hukum juga," tutur Sandi.
Walaupun pemanggilan tersebut hanya sebagai saksi, Sandi tetap ingin didamping oleh kuasa hukumnya. Menurut Sandi, sangat berbahaya jika memenuhi panggilan tanpa pendampingan. "Karena kalau kita enggak mengerti hukum, pertanyaan enggak jelas, bisa dijerat dengan manuver (pertanyaan menjebak)," ujar Sandi.
Kehadiran kuasa hukumnya dalam pemeriksaan, akan membantu Sandi dalam memetakan permasalahan. "Tidak ada yang ditutupi dan kita tanggapi dengan serius. Kasus yang mengada-ada ini bisa jelas untuk polisi, agar bisa mengambil keputusan," kata Sandi.
Pemanggilan Sandi sebagai saksi karena ia merupakan komisaris utama dan dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat.
sumber : tempo
loading...
loading...