Cari Definisi Terorisme, Ketua Pansus: Jangan Sampai Singgung Agama Tertentu


Pembahasan RUU Terorisme hingga kini belum juga rampung. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, salah satu yang masih dibahas ialah mengenai definisi terorisme.
Pasalnya, anggota Pansus masih mencari definisi yang cocok mengenai terorisme dari 172 rancangan definisi terorisme yang masuk ke anggota Pansus RUU Terorisme.
“Definisi belum dibuat karena kami sepakat ada definisi. Tapi karena ada 172 rancangan definisi yang masuk, maka kami lihat dulu rangkaian pasal pembahasannya untuk kemudian nanti diformulasi menjadi sebuah definisi,” katanya saat mengisi diskusi bertajuk Pancasila, Terorisme dan Proxy War di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Pria yang biasa disapa romo Syafi’i ini mengatakan, pihaknya bukan hanya ingin menjelaskan definisi terorisme tapi juga definisi tentang tindak pidana terorisme.
Lebih lanjut dikatakannya, pansus ingin menempatkan terorisme ke dalam posisi yang netral. Ia tak mau terorisme dikaitkan dengan suatu agama tertentu.
“Karena kalau dipisahkan dengan agama-agama tertentu, berarti kan ini (teroris) penjahat. Artinya kan umat Islam tidak peduli dengan ditangkapnya penjahat-penjahat, meski penjahatnya itu Islam,” papar politisi Gerindra tersebut.
Dia menjelaskan, bila stigma teroris itu dilekatkan dengan umat Islam maka upaya memberantas teroris dapat dianggap menyentuh umat Islam.
“Itu yang saya anggap berbahaya makanya harus dipisahkan,” tutupnya.

sumber: kriminalitas

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...