Besok, Ahok Angkat Kaki dari Mako Brimob
Vonis hukum dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keluarnya memori ketetapan perihal cabut banding jaksa.
Praktis dengan ketetapan ini, Ahok bisa segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, Ahok akan dieksekusi selambat-lambatnya, Kamis 22 Juni besok.
“Segera kita eksekusi, nanti dikabarin, besok paling lambat,” kata Noor kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Jaksa selaku eksekutor, kata Noor, tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi perihal eksekusi Ahok. Termasuk Lembaga Pemasarakatan mana yang akan dihuni mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
“Ya makanya ini sedang dipelajari penetapan pengadilan. Lalu sedang dipersiapkan eksekusinya karena orangnya (Ahok) ada di Mako Brimob,” tambah dia.
Nanti setelah tempat dan segala administrasi perihal eksekusi telah siap, jaksa bakal mempersiapkan tim. “Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tapi saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya,” tuturnya.
Saat ini Ahok masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan di sana karena putusan hukum ke Ahok belum tetap. Setelah keluarnya ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahok segera dieksekusi ke Lapas.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...