Alasan Keamanan, Jaksa Agung: Penempatan Terpidana Sepenuhnya Kewenangan Lapas
Kejari Jakarta Utara tidak akan memindahkan Ahok ke Lapas Cipinang dan tetap akan ditahan di Rutan Mako Brimob. Hal itu dilakukan lantaran pihak Lapas Cipinang sudah memutuskan untuk menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob.
"Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan Lapas," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/6).
Prasetyo menegaskan, saat ini tugas Kejari Jakarta Utara sudah selesai dengan adanya keputusan Kalapas Cipinang. Menurut Prasetyo, keputusan untuk menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob adalah kewenangan yang dimiliki oleh Kalapas Cipinang dan bukan wewenang kejaksaan.
Perubahan Makanan Jadi Faktor Penyebab Prestasi Evan Dimas Menurun
"Penempatan terpidana sepenuhnya kewenangan Lapas," imbuhnya.
Keputuskan untuk menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob pun sudah disampaikan oleh Kalapas Cipinang melalui surat yang ditujukan kepada pihak Mako Brimob.
Alasan yang mendasari itu adalah faktor keamanan yang dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum dan keselamatan Ahok bila Ahok ditahan di Lapas Cipinang.
sumber : jitunews
loading...
loading...