Yusril Minta Pemerintah Jangan Asal Main Bubarkan Ormas



Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Yusril, perlu ada mekanisme yang dilakukan sebelum pemerintah membubarkan sebuah ormas yang telah berbadan hukum.

"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan," kata Yusril melalui keterangan persnya, Senin (8/5).

Pakar hukum tata negara itu kemudian menambahkan, nantinya dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri itu juga dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.



Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.

"Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dahulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," jelas Yusril.







loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...