Vonis Ahok, MUI: Kita Mohon pada Maha Kuasa Diturunkan Keadilan
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Zaitun Rasmin menyatakan kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Di mana, Ahok dituntut dengan pasal penodaan terhadap golongan Pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
"Sangat mengecewakan, karena fakta-fakta yang dibaca di pengadilan tentang penistaan agama. Tapi dari pihak sana (JPU) tidak ada penistaan agama tapi malah penistaan golongan," katanya kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Menurutnya, masyarakat merasakan ketikdakadilan tersebut. Sebab itu, pihaknya hanya berharap kepada yang maha kuasa dan majelis hakim untuk tetap independen dalam memberikan vonis pada sidang Selasa 9 Mei 2017.
"Jadi, ya tentu itu yang dirasakan oleh sebagian masyarakat bahwa itu ada semacam ketidakadilan. Tetapi sudahlah, itu sudah selesai kami tinggal memohon kepada yang maha kuasa agar diturunkan keadilan pada masyarakat kita dan mengharapkan majelis hakim tetap independen dalam memutus perkara ini sehingga berdasarkan hati nurani dan kebenaran yang dia yakini," tukasnya.
loading...
loading...