Vonis Ahok Lebih Tinggi dari Tuntutan, "Jaksa Profesional Saja di Persidangan" Kata Ali Mukartono



Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono mengatakan Ahok berada di Rutan Cipinang untuk melakukan proses administrasi.

Majelis hakim telah memutuskan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di lokasi persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Senin (9/5/2017).

"Langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar, karena penetapan itu sifatnya segera. Masih tahanan, karena belum eksekusi, jadi bukan narapidana," kata Ali kepada wartawan, Senin (9/5).

Disinggung terkait vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntunan JPU, Ali mengatakan sah saja lantaran masing-masing memiliki sudut pandang yang berbeda dengan otoritasnya masing-masing, termasuk pemilihan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa. Menurutnya, semua masih berada dalam koridornya.

"Ini bukan soal positif atau negatif, tapi adanya perbedaan pendapat sesuai otoritasnya masing-masing. Itu kan masih dalam koridor surat dakwaan," katanya lagi.

Masih berstatus sebagai tahanan, Ali menyebutkan Ahok berada di Rutan Cipinang. "Cipinang itu ada dua, ada rutan, ada lapas, nah ini yang di rutan," kata Ali lagi.

Ditanya soal adanya kemungkinan tekanan dalam pemberian vonis, seperti yang diungkapkan pihak kuasa hukum Ahok, Ali mengatakan jaksa telah bekerja sesuai tugas dan porsinya dengan tepat.

"Jaksa profesional saja, apa yang diungkapkan di persidangan," pungkasnya.






loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...