Tegas, Pimpinan DPR: Revisi Peraturan Penodaan Agama Gak Diperlukan



Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai seruan perubahan atau penghapusan pasal 156a tentang penodaan agama tidak perlu dilakukan. Pasalnya pasal tersebut bisa mengatur tentang tindakan penodaan agama.
"Tidak diperlukan. Sepanjang itu sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama itu kita pertahankan. Tidak perlu direvisi kok. Kita terapkan hukum secara adil dan jangan melebar kemana-mana," kata Taufik di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Taufik menilai jika tindakan penodaan agama tidak diatur maka dampaknya akan lebih buruk dibandingkan saat ini.
"Kalau tidak diatur, ya. Seperti sekarang, diatur pun sudah menjadi situasi dengan banyak muatan politik dan opini. Mudah diprovokasi," lanjutnya.
Politikus PAN ini menegaskan jika setiap orang tidak diperkenankan untuk menyinggung soal agama mengingat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras.
"Harus dipertegas, siapa pun tidak boleh menyinggung masalah atau isu tentang agama. Karena ini berbahaya," jelasnya.
Taufik menegaskan aturan soal penistaan agama tidak hanya berlaku pada satu agama saja.
"Jadi kalau ada aturan soal penistaan agama semuanya harus berlaku pada semua umat. Islam kemudian misalnya menistakan Kristen tdak boleh, Hindu menistakan Budha tidak boleh," pungkasnya.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...