Tak Pernah Ada Dalam Catatan Jaksa Banding Karena Vonis Lebih Berat, Komisi III, "Banding Jaksa Kasus Ahok Perlu Dikritisi"



Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai bahwa dalam KUHAP memang memberikan peluang bagi jaksa dan terdakwa serta penasehat hukum untuk mengajukan banding di persidangan. Namun, dalam kasus Ahok, ia menilai banding yang diajukan jaksa perlu dikritisi.

“Yang perlu dikritisi dan menjadi kajian atau catatan itu kalau banding itu dilakukan oleh kejaksaan,” katanya kepada Kiblat.net di area kampus Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta pada Selasa (16/05).

Selama ini, kata Arsul, yang kita ketahui kebijakan banding yang diterapkan oleh kejaksaan itu apabila vonis hakim kurang dari dua per-tiga dari tuntutan jaksa.

“Tapi tidak pernah ada, dalam catatan saya, jaksa itu banding karena hukumannya lebih berat dari tuntutan,” tuturnya.

Ia juga memberikan contoh jaksa yang tidak mengajukan banding saat vonis halim lebih tinggi dalam tuntutan jaksa. 

Dalam kasus pembunuhan Angeline di Bali, seorang satpam dalam dakwaan jaksa, dia menyembunyikan mayat Angeline.

Tapi, majelis hakim memutuskan bahwa satpam tersebut turut melakukan tindak pidana pembunuhan. Vonis pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Jaksanya nggak banding tuh,” tutur politisi PPP ini.


sumber : kibat

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...