Tak Mau Jadi Gubernur Lagi, Setelah 'Tamat' Jalani Penjara 2 Tahun Ahok Akan Jadi Pengkhotbah Katanya
Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, batal mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukumnya 2 (dua) tahun penjara.
Pembatalan permohonan banding itu terkesan mendadak, mengingat disampaikan keluargaAhok tak lama setelah tim kuasa hukumnya mendaftarkan memori banding, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/5).
Apa penyebab Ahok batal mengajukan banding? Kuasa hukum masih belum menyampaikan. Namun informasi yang diperoleh arah.com dari seorang pemuka agama yang menjenguk Ahok mengungkapkan, Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu punya alasan pribadi.
"Setelah 'tamat' (menjalani hukuman) 2 tahun, dia akan jadi pengkhotbah yg dipakai oleh Tuhan luar biasa. Dan dia juga bilang, setelah dia keluar nanti, dia tidak mau jadi gubernur lagi," katanya.
Percakapan itu disampaikan Ahok, saat menerima kunjungan Jumat (19/5) pekan lalu.
Menurutnya, Ahok mulai bisa menerima kenyataan untuk menjalani hukuman. "Wajahnya terlihat cerah bersinar penuh suka-cita."
Hal ini, lanjut Sang Pemuka Agama itu, karena di penjara dia tidak repot seperti waktu jadi Gubernur. "Dulu harus bangun jam 4:30. Sekarang dia bisa bangun lebih siang. Setiap hari bisa olah raga 3 jam, yang nggak mungkin bisa dia lakukan waktu jadi gubernur."
loading...
loading...