Surat Larangan Berjenggot, MPR Angkat Bicara: Apa Alasannya?



Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat edaran untuk melarang memelihara jenggot serta celana di atas mata kaki.
Terkait hal itu, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat bahwa sebaiknya BIN menjelaskan alasan kenapa mengeluarkan imbauan tersebut.

rol

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...