Rangkaian Hal Tak Lazim di Atas Panggung Sidang Ahok
Persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menemui babak akhir menyusul sidang vonis digelar pada 9 Mei 2017. Namun, perjalanan sidang Gubernur DKI itu terkuak sejumlah hal tak lazim.
Pengamat hukum pidana Teuku Nasrullah menilai, ada beberapa hal yang tidak lazim terjadi dalam persidangan Ahok.
"Saya tidak melihat sesuatu yang janggal, tapi hal tidak lazim ada," kata pria yang juga mantan pengajar hukum pidana formiil di Universitas Indonesia ini saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Nasrullah mengungkapkan, hal pertama yang dianggap tidak lazim adalah saat jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman kepada terdakwa. JPU meminta waktu dua minggu sekaligus untuk membacakan tuntutan kala itu.
"Misalnya JPU tidak siap rekuisitor (tuntutan hukuman) karena alasan belum selesai diketik. Hakim memberikan penundaan sidang seminggu. Ditambah seminggu masih tidak yakin siap. Padahal, lazimnya dan ada SOP di kejaksaan sidang itu ditunda seminggu dulu, kalau tidak siap minta minggu depan lagi. Ini kan dua minggu plus nunggu setelah pilkada. Itu yang saya lihat tidak lazim," katanya.
Ketidaksiapan JPU dalam sidang merupakan hal yang normal menurut Nasrullah, hanya saja tidak lazim mengingat jaksa adalah tim dalam persidangan."Jaksa itu tim, kalau alasan pengetikan saya rasa jaksa siap. Masa jaksa kalah sama tim penasehat hukum, tim penasehat hukum lima hari siap, jaksa dua minggu masa tidak siap," sindirnya.
Kejanggalan kedua, sambung Nasrullah, rumusan fakta persidangan yang dibacakan sebelumnya mengarah kepada pembuktian Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Namun, pada saat JPU membacakan tuntutan, Pasal 156a KUHP menjadi tidak terbukti.
"Kalau kita dengar yang dibaca dari rekuisitor, awalnya rumusan-rumusan fakta persidangan yang dibacakan mengarah kepada keterbuktian 156a, tapi diakhirnya ternyata tidak terbukti 156a. Itu yang menimbulkan kontradiksi antara bagian awal dan bagian akhir," tukasnya.
JPU pada akhirnya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
loading...
loading...