Pihak Asing 'Cawe-Cawe' Kasus Ahok, GNPF MUI: Ini Penjajahan & Ancaman Kedaulatan
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menyebut bahwa campur tangan Amnesti Internasional dan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang meminta agar pasal pensitaan agama dicabut adalah bentuk penjajahan dan serangan kedaulatan bangsa.
Menurut Koordinator Advokasi GNPF, Kapitra Ampera, Indonesia adalah negara yang berdaulat, sehingga tak boleh ada pihak luar yang ‘cawe-cawe’ untuk mengatur soal perundang-undangan dalam negeri.
“Ini penjajahan dan ancaman kedaulatan. Negara yang berdaulat itu punya aturan-aturan hukum sendiri, yang standarnya berbeda dengan negara lain. Enggak boleh ada yang mencampuri itu,” kata Kapitra kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Kapitra melanjutkan, hukuman terhadap penista agama bukan saja terjadi di Indonesia, melainkan di sejumlah negara lain juga terjadi. “Di Jerman juga. Kenapa karena Ahok langsung diminta diremisi, sementara kan terdakwa terdakwa lain gimana? Enggak ada keadilan,” kata dengan nada geram.
Oleh sebab itu, Kapitra menyatakan kalau intervensi asing itu adalah bagian dari penjajahan secara kedaulatan hukum.
Dalam pernyataan persnya, dewan Hak Asasi Manusia PBB (OHCR) menyebut vonis dua tahun penjara bagi Ahok adalah bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum. Melalui akun Twitter, mereka menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156a KUHP Tentang Penodaan Agama harus dihapus karena si ‘pelaku’ hanya menyatakan pendapatnya saja.
Bukan hanya itu, Uni Eropa dalam keterangan persnya juga menyatakan bahwa kebebasan beragama tak bisa dipidana dan dikriminalisasi.
loading...
loading...