Pengamat Nilai Banding Ahok Bisa Ditolak atau Direvisi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) positif bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tindak pidana penodaan agama. Alhasil dia dijebloskan ke penjara dengan masa tahanan dua tahun.
Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Ahok akan melakukan banding. Bahkan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Adi Prayitno mengatakan sah-sah saja jika Ahok dan timnya mau naik banding.
“Banding adalah hak hukum yang dimiliki Ahok dan pengacaranya untuk melawan putusan majelis hakim di persidangan terakhirnya,” ucap Adi kepada Okezone, Selasa 9 Mei 2017.
Namun begitu, dia belum tahu apa yang akan terjadi ke depannya. Menurut Adi, apa pun bisa terjadi jika naik banding itu benar kejadian.
“Bandingnya bisa ditolak, diterima atau ada revisi terhadap putusan hakim yang dianggap memberatkan ini,” sambungnya.
loading...
loading...