Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pemerintah Tak Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI




Pemerintah belum memiliki alasan kuat untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang disebut-sebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah pun terus mencari-cari alasan untuk membubarkannya.



Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).

"Mereka (pemerintah) masih hitung-hitungan untuk bubarkan HTI," kata Margarito.

Dirinya menyarankan pemerintah membuat Perppu khusus yang mengesampingkan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.

Adapun jika undang-undang tersebut tetap dijadikan acuan dasarnya, maka pemerintah bisa dianggap mengabaikan prosedur panjang pembubaran ormas.

"Ada prosedurnya dan alasan-alasan yang panjang banget (di dalam undang-undang itu)," pungkasnya. [ipk]



loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...