Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pemerintah Tak Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI
Pemerintah belum memiliki alasan kuat untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang disebut-sebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah pun terus mencari-cari alasan untuk membubarkannya.
Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).
"Mereka (pemerintah) masih hitung-hitungan untuk bubarkan HTI," kata Margarito.
Dirinya menyarankan pemerintah membuat Perppu khusus yang mengesampingkan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Adapun jika undang-undang tersebut tetap dijadikan acuan dasarnya, maka pemerintah bisa dianggap mengabaikan prosedur panjang pembubaran ormas.
"Ada prosedurnya dan alasan-alasan yang panjang banget (di dalam undang-undang itu)," pungkasnya. [ipk]
loading...
loading...