Pakar Hukum Tata Negara: HTI Dibubarkan karena Penguasa Tidak Suka



Pemerintah dinilai telah menggunakan pendekatan kekuasaan dalam proses pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menyebut, jika menggunakan pendekatan hukum, ada langkah pemanggilan dan dialog yang harus ditempuh pemerintah untuk membubarkan ormas.
“Pendekatan kekuasaan tidak mengenal pembelaan kadang-kadang. Pokoknya penguasa tidak suka, dibubarkan. Kalau saya lihat ini pendekatannya kekuasaaan,” kata Asep kepada Kriminalitas.com, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, dengan melakukan pendekatan kekuasaan dalam pembubaran HTI, pemerintah telah menutup diri dari forum dialog. Dia menyebut hal ini bisa menimbulkan preseden buruk.
“Karena pendekataan kekuasaan tidak mengenal prosedur, tidak mengenal forum-forum untuk pembelaan. Saya khawatir ini konteksnya pendekatan kekuasaan,” ucap Asep.
Sekadar informasi, Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto resmi merekomendasikan HTI sebagai ormas yang akan dibubarkan. HTI dianggap sudah tak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Tak hanya itu saja, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan asas dan ciri yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...