Pakar Hukum Pidana Prof Romli: Ahok Harusnya Dikenakan Pasal 156a
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita menilai, terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seharusnya dikenakan pasal 156a tentang penodaan agama.
Sebab yang dikatakan Ahok ‘…dibohongi pakai surat Al-Maidah…’ terkait Surat Al-Maidah itu, jelas Romli, ayat suci sebuah agama.
Lain soal, kata Romli, bila Ahok bilang, ‘jangan mau dibodohi sama umat Islam”. Kalau seperti itu, Ahok lebih tepat dikenakan Pasal 156.
“(Kasus Ahok ini) enggak pernah saya lihat 156,” tegasnya kepada hidayatullah.com, Ahad (30/05/2017).
Jadi menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ahok dengan pasal 156, tidaklah tepat.
Lagi pula ia juga mengungkapkan, tidak pernah ada kasus penistaan agama yang dituntut dengan masa percobaan.
“Enggak pernah. 12 perkara lebih saya periksa, semua tuntutannya 4 tahun, 5 tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, Romli menjelaskan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung tentang perlunya sanksi yang berat bagi penista agama. Kata Romli, surat tersebut sampai sekarang belum dicabut, dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Maksudnya, jika Majelis Hakim memutus Ahok dengan pasal 156a, maka mereka harus memperberat ancaman hukumannya.
Biasanya, ujar Romli, ancaman hukumannya 1/3 dari hukuman pokok. Misal hukuman pokoknya 5 tahun, maka hukumannya jadi 5 tahun plus 1/3 dari 5 tahun.
sumber : hidayatullah
loading...
loading...