Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir: Penangguhan Penahanan oleh Djarot Tak Punya Legal Standing



Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakir menilai bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak bisa mengajukan diri untuk meminta penangguhan penahanan Ahok. Menurutnya, yang boleh hanya yang mewakili aspirasi Ahok.

“Kalau si Djarot tidak punya legal standing untuk itu. Yang punya legal standing untuk memohon penangguhan penahanan itu yang mewakili aspirasi dari terdakwa,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (11/05).

“Misalnya terdakwa sendiri boleh, keluarganya boleh, terdakwa beserta penegak hukumnya boleh. Kalau Djarot sebagai PLT itu nggak boleh. Karena dia institusi negara, tidak bisa ngomong begitu,” sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa yang memutuskan perkara ini adalah mahkamah hakim, yang mengajukan tuntutan dan melaksanakan perintah penahanan adalah jaksa. Maka, ia mempertanyakan kenapa ada lembaga negara lain yang setara malah justru memiliki sikap berbeda.

“Kan nggak boleh seperti itu. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan nggak boleh ada perbedaan itu mestinya. Dia nggak punya legal standing,” tukasnya.

Sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat melayangkan surat penangguhan penahanan untuk Ahok. Dalam surat tersebut, Djarot selaku wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...