Novel: Hukuman Maksimalnya Menghina Agama itu Hukuman Mati
Sekjen Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin, mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meski menurutnya hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
"Kita mengapresiasi keberanian hakim, cuma untuk rasa keadilan kita belum terpenuhilah. Jauh dari dari keadilan, minimal lima tahun, karena hukuman maksimalnya menghina agama, hukuman mati," tegas Novel di Jakarta, Kamis (11/5).
Menurut Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, dengan vonis dua tahun penjara, Ahok berpeluang bebas, terlebih ia akhirnya mengajukan permohonan banding.
"Kalau lima tahun, spekulasinya, kalau dia banding masih ada harapan dua tahun dia dipenjara. Tapi kalau dua tahun banding, spekulasinya bisa bebas," tutup Novel.
Kemudian, senada dengan Novel, Juru Bicara DPP FPI Slamet Ma'arif, mengaku, mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Kami mengapresiasi putusan ini. FPI meminta semua pihak menghormati dan menerima putusan majelis hakim yang memvonis Ahok dua tahun," tukas Slamet.
Slamet pun lantas mengimbau, semua pihak, terutama umat Muslim harus berperan menjaga ketenangan dan kedamaian.
"Mengimbau umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian dalam ikatan ukhuwah islamiah, serta terus menjaga NKRI," tuturnya.
loading...
loading...