Nizar Zahro: Vonis Dua Tahun Penjara untuk Ahok Sangat Ringan



Politisi Gerindra, Nizar Zahro, menilai vonis hukuman dua tahun penjara kasus penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sangatlah ringan apabila dibandingkan dengan hukuman yang diterima oleh pelaku-pelaku penistaan agama lainnya.

"Ya vonis itu ringan bila dibandingkan pelaku penista lainnya. Seperti Antonius Richmond Bawegan yang divonis lima tahun penjara. Bahkan di Aceh, enam terdakwa penista agama yang merupakan aktivis LSM Gafatar dihukum empat tahun penjara. Arswendo Atmowiloto juga pernah divonis 4 Tahun penjara," ujarnya saat dihubungi Jitunews.com, Selasa(9/5).

Namun demikian, Nizar meminta agar seluruh pihak dapat menghormati putusan majelis hakim. Karena, kasus ini sudah banyak menguras energi dan pikiran seluruh masyarakat muslim di Indonesia.




"Mari kita hormati bersama keputusan majelis hakim ini," tuturnya.
Dalam hal ini, Nizar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam yang sudah setia mengawal proses hukum untuk menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

"Umat Islam seluruh Indonesia sudah berjuang. Meskipun kasus ini, vonisnya sudah dilakukan hari ini, perjuangan umat islam belum selesai. Aspek-aspek lain seperti pendidikan, ekonomi dan politik juga membutuhkan soliditas antar umat Islam. Karenanya harus tetap terjaga. Mari energi kita, kita maksimalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan umat Islam Indonesia," tutupnya.







loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...