MUI: Pembubaran Ormas Islam Bertentangan dengan Demokrasi



Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo mengungkapkan, pengumuman pembubaran suatu ormas sangat tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Sangat tidak cocok, demokrasi itukan ketaatan pada undang-undang. Demokrasi adalah kemampuan bermutu tinggi untuk mentaati undang-undang,” ungkapnya kepada Kiblat.net pada Rabu (10/05), di Aula Ahmad Dahlan FKIP UHAMKA, Jl. Tanah Merdeka, Jakarta Timur.

Menurutnya, dengan adanya pengumuman pembubaran HTI, pemerintah seakan takut terhadap ormas Islam tersebut. Selain itu, wacana pembubaran dinilai sangat terburu-buru.

”Jelas itu langsung mengumumkan yo ngopo (buat apa)?, kayak darurat banget ,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan HTI. Bahkan, pembentukan khilafah yang disuarakan oleh mereka dinilai hanyalah sebuah wacana belaka dan tidak menjadi sebuah ancaman.

“Jadi wacana itu tidak bisa di penjara, kalau sudah pertindak ya lain,” imbuhnya.

Menkopolhukam pada hari Senin (08/05) lalu, mengumumkan akan membubarkan HTI. Ia menuding bahwa aktifitas yang dilakukan HTI dianggap telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...