Meski Tak Puas, Warga Kepulauan Seribu Puji Nyali Hakim



Masyarakat Kepulauan Seribu memuji keberanian majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
‎"Kami keluarga besar masyarakat Kepulauan Seribu mengapresiasi nyali hakim yang menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan bebas intervensi," kata Ketua Forum Masyarakat Pulau Seribu‎ (FMPS) Ghojali di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara‎, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Meski demikian, kata dia, masyarakat Kepulauan Seribu menyatakan tidak puas atas vonis hakim terhadap Ahok yang hanya dua tahun. Sebab, sebut dia, dalam kasus serupa, hakim selalu menjatuhkan vonis berat untuk seorang penista agama.

"Melihat perkara (Ahok) ini sejak awal, sebenarnya kami tidak puas dengan vonis yang hanya dua tahun," ujar Ghojali.‎
"Tapi, kami cukup bersyukur terhadap keputusan hakim," tambah Ghojali.
Di tempat yang sama, Shaleh, warga Pulau Panggang mengatakan, selama Aksi Bela Islam digelar dan 21 kali proses persidangan hingga dengan agenda pembacaan vonis berlangsung, ratusan warga Kepulauan Seribu ikut hadir dan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.‎
"Nah, hari ini kami perwakilan masyarakat Kepulauan Seribu hadir kembali ke kantor PN Jakarta Utara dalam rangka untuk memberikan Palu Raksasa kepada majelis hakim sebagai simbol apresiasi kepada hakim atas rasa keadilan masyarakat yang terpenuhi," ungkapnya.



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...