Menteri Susi Sebut UU Bisa Diorder, Gerindra: Harus Dibuktikan
Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mujahid meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuktikan tudingannya.
Susi sebelumnya menyebut bahwa bisa saja perundangan-undangan yang ada merupakan orderan pihak-pihak berkepentingan.
"Ya, harus dibuktikan," kata Sodik saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Sodik mengungkapkan, proses pembuatan sebuah UU dibahas dengan sangat cermat dan panjang antara pemerintah dan DPR.
"Cukup alot dan ketat. Jika pernah ada kasus seperti itu maka tidak bisa digenaralisir. Jika digenarilasir tidak benar dan tidak mendasar," kata Sodik.
Wakil ketua Komisi VIII DPR ini mengatakan, perjuangan anggota DPR dalam proses pembuatan UU sangat melelahkan. Bahkan, kata ia, proses pembuatan UU bisa dilakukan sampai dini hari untuk membahas ayat demi ayat pasal demi pasal.
"Maka jika ada kasus satu dua pasal atau ayat yang seperti diorder maka bisa jadi itu sesuai dengan pandangan anggota yang membahas dengan sangat alot dan sekali lagi jika ada kasus maka jangan digeneralisir," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan bukan tidak mungkin pasal-pasal dalam berbagai peraturan dan perundangan-undangan adalah orderan pihak-pihak berkepentingan. Karena itu banyak UU yang menguntungkan sejumlah pihak, namun tak berpihak pada rakyat.
Susi menyontohkan kebijakan Pemerintah menasionalisasi kapal asing yang dinilainya lebih menguntungkan nelayan asing. Bahkan dalam pelaksanaannya, satu izin nasionalisasi kapal asing digunakan sampai 10 kapal. Imbasnya, ikan di laut di Indonesia dikeruk kapal-kapal asing, sedangkan nelayan lokal hanya gigit jari.
"Pasal-pasal (UU) ternyata bisa diorder," ungkap Susi, dalam seminar nasional kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (6/5/2017). [tsc]
loading...
loading...