Mendagri: Ahok Mengundurkan Diri sebagai Gubernur DKI Sehari Usai Cabut Banding



Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta usai mencabut pengajuan banding atas vonis dua tahun penjara karena penistaan agama. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan ihwal pengunduran diri Ahok.

Tjahjo mengatakan, Ahok resmi mengajukan pengunduran diri, pada Selasa 23 Mei‎ 2017. "Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," katanya, Rabu (24/5/2017).

Status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta memang ‎telah diberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 2017 pada 12 Mei 2017, setelah dirinya divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur DKI dan jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," ujarnya.




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...